Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
Warga Negara Indonesia;
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 16 Desember 2024;
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan lain.
Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021 dan 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; dan
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023 dan 2024, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
Memiliki tinggi badan dan berat badan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk rekrutmen daerah reguler, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm;
Untuk rekrutmen khusus daerah tertinggal memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm, klasifikasi daerah tertinggal adalah memiliki suku setempat atau lahir di daerah tertinggal tersebut (walaupun suku pendatang); dan
Memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.
Persyaratan tambahan. Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:
Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;
Persyaratan prestasi.
Diperbolehkan bagi calon Bintara PK TNI AD gelombang II TA 2024 yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.
SELAMA PROSES PENERIMAAN
BERLANGSUNG CALON TIDAK
DIPUNGUT BIAYA APAPUN!!!
JIKA ADA YG MENGATAS NAMA KAN
PANITIA UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH
UANG UNTUK DITRANSFER ITU
SUDAH PASTI PENIPUAN!!!
SEGERA LAPORKAN KE PANITIA TERDEKAT.