Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;
Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan lain
Persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain:
Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri/PNS;
Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMA/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi (berlaku Paket C);
Lulusan pondok pesantren atau sekolah agama Islam (MI, MTs dan MA) khusus untuk Cata PK TNI AD keagamaan (khusus santri/agama Islam);
Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama;
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun;
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
Administrasi;
Kesehatan;
Jasmani;
Litpers;
Psikologi; dan
Keahlian keagamaan (khusus keagamaan).
Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
LOGIN PESERTA
SELAMA PROSES PENERIMAAN
BERLANGSUNG CALON TIDAK
DIPUNGUT BIAYA APAPUN!!!
JIKA ADA YG MENGATAS NAMA KAN
PANITIA UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH
UANG UNTUK DITRANSFER ITU
SUDAH PASTI PENIPUAN!!!
SEGERA LAPORKAN KE PANITIA TERDEKAT.